Narkoba

Dua Pria dan Satu Wanita Bandar Narkoba di Batubara Diamankan karena Kepemilikan Ekstasi

Satuan reserse Narkoba Polres Batubara mengamankan tiga orang tersangka kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di Desa Tanjung Muda

Polres Batubara
Kolase wajah tiga orang tersangka bandar pil ekstasi di Kabupaten Batubara. 62 butir pil ekstasi diamankan dari pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Satuan reserse Narkoba Polres Batubara mengamankan tiga orang tersangka kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Satu diantara Bandar ekstasi tersebut merupakan seorang wanita yang diamankan pada Sabtu (30/3/2024).

"Tiga orang tersangka diamankan, Niki Saparuddin (21), Raymond Hermes (41), Melihat Astuti (21) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara," ujar Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, Jumat (5/4/2024).

Ujarnya, dari ketiga tersangka, petugas mengamankan 62 butir pil ekstasi siap edar.

"Ada 40 pil ekstasi mereka Twitter, 15 bentuk minion, 7 butir merk firaun," ungkapnya.

Katanya, ketiganya diamankan atas laporan masyarakat resah dengan aksi pelaku yang melakukan transaksi secara terang-terangan.

"Dapat informasi, tim melakukan undercover, dan mengamankan tersangka di lokasi saat bertransaksi," katanya.

Ungkap Fery, ketiganya bekerjasama dalam menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut.

"Pengakuannya, mereka bertiga memang berjualan ekstasi," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved