Idul Fitri 2024

622 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 622 warga binaan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai di usulkan untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Lapas Tanjungbalai
622 warga binaan Lapas Tanjungbalai diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tiga di usulkan langsung bebas 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sebanyak 622 warga binaan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai di usulkan untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Usulan ini dilakukan untuk warga binaan yang sudah memenuhi syarat pengusulan.

"Sebanyak 622 orang warga binaan kami usulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri," kata Kalapas Tanjungbalai, Sangapta Surbakti, Jumat (5/4/2024).

Lanjutnya, selain 622 orang yang diusulkan mendapatkan remisi, ada tiga orang warga binaan yang diusulkan bebas.

"Tiga orang diusulkan langsung bebas," katanya.

Katanya, seluruh warga binaan yang diusulkan sudah melewati syarat dan layak mendapatkan remisi.

"Kami lakukan secara selektif. Warga binaan tidak pernah dikenakan sanksi administratif, berkelakuan baik selama dalam menjalani masa hukuman," kata Sangapta.

Ia berharap, para warga binaan yang mendapatkan remisi bisa tetap menjaga sikap, dan tidak besar hati.

"Saat ini kami masih menunggu hasil dari Kanwil, apakah seluruhnya diterima atau bagaimana," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved