Medan Terkini

Ternyata Direktur Keuangan RSU Adam Malik Diduga Terlibat Korupsi 8 M, Mangapul Jadi Tersangka Baru

Setelah Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum dijadikan tersangka dan ditahan, giliran Direktur Keuangan pada RSU H Adam Malik Mangapul Bakara

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/Maurits
Rumah Sakit Umum Adam Malik 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusutan kasus korupsi di rumah sakit pemetintah RSU H Adam Malik memasuki babak baru.

Setelah Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum dijadikan tersangka dan ditahan, giliran Direktur Keuangan pada RSU H Adam Malik Mangapul Bakara mengalami nasib yang sama.

Mangapul Bakara  ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih tersebut.

Penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap Mangapul dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSU H Adam Malik kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Medan pada kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar, Selasa (2/4/2024). Mangapul diduga turut mengetahui dan memerintahkan penggunaan dana bersama dengan tersangka AD yang sebelumnya sudah ditahan.
Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSU H Adam Malik kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Medan pada kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar, Selasa (2/4/2024). Mangapul diduga turut mengetahui dan memerintahkan penggunaan dana bersama dengan tersangka AD yang sebelumnya sudah ditahan. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

"Hari ini tim penyidik Pidana Khusus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan satu lagi tersangka atas nama Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan," kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (2/4/2024).

Sebelum Mangapul, sebelumnya tim Kejari Medan telah melakukan penahanan terhadap tersangka AD selaku bendahara pengeluaran.

Dijelaskan Muttaqin, bahwa AD yang sebelumnya merupakan bawahan dari Mangapul.

"Ada perbuatan tersangka (Mangapul) beberapa, yang pertama itu sepengetahuan Direktur Keuangan dan ada juga penggunaan uang itu atas sepengetahuan dan perintah tersangka Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan pada waktu itu," jelasnya.

Atas hal tersebut dan adanya pengembangan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Medan, kini Mangapul Bakara ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.

Selain itu, Muttaqin mengaku akan melakukan pengembangan bukti-bukti lain dan keterlibatan tersangka lain untuk didalami terlebih dahulu.

"Kita terus maraton memeriksa saksi-saksi semua, harapannya karena audit kerugian sudah keluar dan lumayan besar, nanti kita telusuri juga siapa-siapa aja yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, AD, Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Disebutkan Kajari Medan Muttaqin Harahap, bahwa AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan ke kas negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved