Pemko Siantar

Patuhi Surat Edaran Mendagri, Pemko Siantar Batalkan Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024

Sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, SK pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar dibatalkan.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Sebagai bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi. 

(Juga Kamis 21 Maret 2024)

  • Pemerintah Kabupaten Samosir

  • Pemerintah Kota Binjai

  • Pemerintah Kabupaten Asahan

    (Juga Kamis 21 Maret 2024)

 

Pemerintah Daerah yang Melantik Pejabat pada Kamis (21/3/2024) :

  • Pemerintah Kota Tanjungbalai

  • Pemerintah Kabupaten Toba

  • Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

  • Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

    (Juga Rabu 20/3/2024)

 

Pemerintah Daerah yang Melantik Pejabat pada Rabu (20/3/2024)

  • Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai

(Adv)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved