Berita Medan
HARI Pertama Penerapan Aturan Gratis Parkir, Masih Banyak Jukir yang Minta Pengendara Bayar Parkir
Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir atau E-Parking.
Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam.
Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir.
Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran.
Semua masih dilakukan pembayaran secara manual.
Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking.
Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.
Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus)
Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000.
Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.
"Tidak tahu saya. Jadi, saya bayar saja. Tadi juga saya bayar parkirnya secara cash,"jelasnya, Rabu (4/3/2024).
Menurut warga Kecamatan Medan Baru ini, penerapan tidak membayar parkir selain di area E-Parking cukup bagus. Hanya saja, menyulitkan masyarakat jika harus menggunakan pembayaran non tunai.
"Saya setuju jika tidak bayar parkir kecuali di lokasi E-Parking. Tapi, bagaimana kalau yang usianya sudah tua seperti saya, pastinya maunya yang simpel aja. Kalau non tunai tentu harus punya aplikasinya dan lain-lain," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Irna, pengendara roda empat yang sedang melintas di Jalan Abdullah Lubis. Dikatakannya dirinya belum mengetahui bayar parkir hanya boleh dilakukan di tempat E-Parking.
"Baru tahu. Tadi saya kena bayar parkir Rp 5.000. Kebetulan saya mau sholat, tapi tidak parkir di dalam Masjid Al-Jihad. Jadi sebelum turun saya sudah diminta bayar parkir," katanya.