Idul Fitri 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Operasional Angkutan Barang akan Dibatasi Mulai 5 Sampai 16 April

Dinas Perhubungan Sumatra Utara bersama Polda Sumut dan instansi terkait melakukan pembatasan operasional angkutan barang

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kadishub Sumut memimpin Rakor dengan instansi terkait, sebagai upaya antisipasi kecelakaan di perlintasan sebidang di kantor Dishub Sumut, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan mudik Lebaran 2024, Dinas Perhubungan Sumatra Utara bersama Polda Sumut dan instansi terkait melakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 5 hingga 16 April 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus mengatakan, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasional yakni mobil angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian.

"Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan," ujar Agustinus, Senin (1/4/2024).

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni ruas jalan Medan - Berastagi, Siantar - Parapat - Porsea dan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.

"Dishubsu, bersama jajaran Ditlantas dan Satlantas Polres terkait akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke dalam kebijakan tersebut," ujar Agustinus.

Dikatakan Agustinus, Dishub Sumut akan segera melakukan sosialisasi setelah Surat Kesepakatan Bersama atau SKB ditandatangani oleh para pihak terkait. Ia mengimbau pemilik angkutan dan pemilik barang untuk mematuhi ketentuan dimaksud.

"Kita berharap semua pihak ikut mendukung aturan ini demi kenyamanan bersama," katanya.

Selain pembatasan mobil angkutan barang, pihaknya juga melakukan Ramp Check bagi mobil angkutan barang dan penumpang.

"Pelaksanaan Ramp Check disepakati dilakukan pada 1 hingga 6 April 2024 dan pasca Idul Fitri pada 15 April 2024," katanya.

Agustinus mengatakan, Ramp Check merupakan uji kelaikan kendaraan angkutan bermotor beserta awaknya, yang meliputi tujuh indikator penting seperti ketebalan ban, sistem rem, lampu sein, kaca depan, wiper, emisi mesin, serta ketersediaan APAR dan martil pemecah kaca. Kendaraan yang lolos Ramp Check akan diberi stiker "laik jalan".

Agustin mengatakan, kegiatan Ramp Check ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan selama musim mudik khususnya terhadap sarana angkutan umum dan sopir/awak bus.

"Dalam pelaksanaannya Dishub Sumut bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, BPTD Sumut, BNN Provinsi dan Dishub kabupaten/kota, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, Organda dan berbagai pihak lainnya untuk menjalankan kegiatan Ramp Check dengan baik," katanya.

Selain itu, kata dia, juga dilakukann pemeriksaan Kesehatan dan tes urine untuk memastikan bahwa sopir dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh narkoba.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala hal terkait sarana angkutan umum khususnya AKAP, AKDP, AJAP/AJDP, dan Pariwisata dalam kondisi laik jalan, dan pengemudi serta awak bus dalam keadaan sehat," pungkasnya.


(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved