Pilpres 2024
Awal Mula Penggelembungan Suara Anies di Tapteng, 7 Anggota KPPS jadi Buronan Polisi
Ketujuhnya ditersangkakan pasal pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Bikso Hutauruk (23)
Abwan Simanungkalit (50) dan
Doni Halomoan Situmorang (21).
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengatakan, tujuh orang petugas KPPS tersebut sudah dijadikan tersangka dan perburuan Polisi.
Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,"kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-para-anggota-KPPS-di-Tapteng-yang-menjadi-tersangka.jpg)