Viral Medsos

UPDATE Kasus Pembunuhan Iwan Telaumbanua, Mabes TNI Pastikan Serda Adan Diproses Hukum dan Dipecat

Iwan Tealumbanua dibunuh anggota TNI AL Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal yang bertugas di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lantamal Nias.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Dua pelaku pembunuhan Iwan Telaumbanua. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Update kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Iwan Sutrisman Telaumbanua merupakan warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Ia mantan calon siswa (Casis) Bintara TNI AL gelombang II tahun 2022.

Iwan diduga dibunuh oknum anggota TNI AL Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal yang bertugas di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias.

Korban dihabisi nyawanya di kawasan Sawahlunto, Sumatera Barat, pada Desember 2022 silam, dan baru ketahuan saat ini, Maret 2024.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias, Mayor Laut  Afrizal mengatakan, hal ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban.

Ketika memeriksa Serda Pom Adan Aryan Marsal, ia mengakui perbuatannya telah membunuh korban bersama temannya bernama Alvin alias ALV dengan cara menusukkan pisau ke perut korban.

Pembunuhan sadis ini dilakukan Serda Pom Adan pada 24 Desember 2022 silam.

Setelah tewas, jasad korban dibuang begitu saja oleh para pelaku ke jurang dalam di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.

"Dari pemeriksaan, Serda AAM  kepada penyidik mengaku bersama seorang warga sipil berinisal ALV telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang,"kata Dandenpom Lantamal Nias Mayor Laut  Afrizal, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024) siang.

Afrizal menegaskan, TNI Angkatan Laut (AL) tidak mentolerir pembunuhan sadis yang dilakukan anggotanya.

Ia memastikan proses hukum akan berjalan hingga pelaku diberikan sanksi setimpal karena menghilangkan nyawa seseorang dan mencoreng nama TNI.

Namun demikian, proses penanganan akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan lokasi kejadian dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami menindaklanjuti aduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan terduga pelaku yang mencoreng nama baik TNI."

Sementara, Mabes TNI memastikan, penanganan perkara ini akan diusut tuntas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved