Sumut Terkini
Inilah Daftar 7 Pemda di Sumut Lantik Pejabat pada 22 Maret 2024, Selain Pemko Siantar
Delapan pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut) telah merampungkan proses pelantikan pejabat pada Jumat (22/3/2024)
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR
Delapan pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut) telah merampungkan proses pelantikan pejabat pada Jumat (22/3/2024).
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut larangan 6 (enam) bulan pelantikan atau rotasi ASN bagi pemerintah daerah sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Sumatra Utara, M Aswin Diapari Lubis sendiri telah mengeluarkan imbauan pergantian pejabat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada 20 Maret 2024.
Dalam suratnya disebutkan penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
"Jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," bunyi surat tersebut.
Sementara itu di Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar Johannes Sihombing menjelaskan bahwa Pemko Pematangsiantar telah mempedomani aturan yang berlaku sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Pemko Pematangsiantar memastikan pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional pada Jumat (22/03/2024) lalu telah memenuhi aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pematangsiantar yang dilaksanakan Jumat (22/03/2024) berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ujar Johannes.
Keputusan tersebut juga menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar serta Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Masih kata Johannes, Pemko Pematangsiantar dalam melaksanakan pelantikan selalu mempedomani aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 22 September 2024.
Hal ini juga diatur pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Dijelaskannya, dalam Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar berupa imbauan, Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelantikan-pejabat-di-lingkungan-pemerintah-Kota-Pematangsiantar.jpg)