Polres Padangsidimpuan

Hendak Nyabu, Dua Pria di kelurahan Silandit Digerebek Polisi di Padangsidimpuan

Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap dua pria lantaran terlibat tindak pidana narkoba.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
MS (25) Tahun dan AID (25) diamankan Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, 

TRIBUN-MEDAN.COM,PADANGSIDIMPUAN-Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap dua pria lantaran terlibat tindak pidana narkoba.

Kedua pria tersebut diringkus di dibelakang rumah warga di jalan BM Muda Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (28/3/2024).

Adapun identitas para Pelaku masing masing RMS (25) Tahun dan AID (25) kedua pria itu tercatat warga desa Aek Bayur Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Iya benar, Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan warga kepada anggota bahwa mereka berdua akan pesta sabu,” sebut Kasat ResNarkoba Polres Padangsidimpuan AKP jasama H Sidabutar SH , kepada awak media, Jumat (29/3/2024)

Kasat mengatakan penangkapan terhadap ke-dua pelaku setelah personil menerima laporan dari Masyarakat setempat bahwa di lokasi penangkapan sedang terjadi Pesta Narkotika jenis sabu sabu.

"Menindak lanjuti laporan itu Kemudian Team satres Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pemuda sedang berada dibelakang rumah warga diduga hendak menggunakan Narkotika jenis sabu sabu kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 Bungkus plastik transfaran diduga berisi sabu sabu seberat 0,32 gram dibelakang tempat duduk pelaku RMS berikut 1 unit Hanphone,"ucap Kasat.

Saat di introgasi petugas pelaku mengaku mendapatkan 2 bungkus plastik diduga sabu sabu tersebut dari seorang pria berinisial M warga desa Pudun Jae, kecamatan Padangsidimpuan selatan.

Untuk membuktikan pengakuan pelaku personil memboyongnya ke kediaman M namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

Kini, kedua pelaku berikut semua barang buki telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut untuk mengejar Pelaku lain.

"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved