Berita Viral
ANIES Gugat dan Tuduh Paslon 02 Curang, Tapi di Tapteng 7 KPPS DPO Gelembungkan Suara Anies-Muhaimin
Tujuh anggota KPPS di Tapanuli Tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menggelembungkan suara capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita. Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," kata Anies.
Penyimpangan tersebut, kata dia, telah terjadi sejak awal diselenggarakan Pilpres 2024. Ia pun kemudian menyinggung terkait intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (HO)
Dalam kesempatan itu disampaikan soal petitum atau tuntutan agar dikabulkan oleh hakim.
Berikut 9 tuntutan Anies Baswedan :
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (HO)
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Perolehan Tinggi Tak Tentukan Kualitas Demokrasi
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengklaim bahwa perolehan suara yang tinggi tidak menentukan kualitas demokrasi.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Awalnya Anies menyebut telah menyaksikan berjalannya satu babak penting dalam demokrasi, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Tapi perlu kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak seotomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan,” ucapnya.
“Setiap tahapan proses pemilihan, mulai dari persiapan awal hingga pengumuman harus konisten dengan prinip-prinsip kebebasan, kejujuran,keadilan, dan prinsip-prinsip ini bukan formalitas.”
Prinsip-prinsip ini, kata Anies, bukan sekadar ada di teks tapi merupakan pondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan menjaga sistem demokrasi yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemilu yang jujur adil adalah pilar yang memberikan legitimasi kuat pada peerintahan yang terpilih, yang bisa membawa kepercayaan publik serta memperkuat pondasi institusi pemerintahan.
“Tanpa itu, legitimasi,kredibilitas dari pemerintah terpilih akan diragukan. Lebih jauh lagi, pemiihan yang dijalankan secara bebas, jujur dan adil adalah pengakuan hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan bawa bangsa dan negara ini sedang berada di dalam titik krusial, sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan kita.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah membiarkan diri tergelincr kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru hendak kita jauhi.”
Anies menyebut kita harus memutukan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen yang merupakan esensi dari demokrasi, atau justru berpaling dari prinsip tersebut.
“Dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas.”
“Ini adalah saat di mana kita harus menetukan komitmen kita teradap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum,ak asasi manusia. Ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar,” bebernya.
(*/tribun-medan.com)
Tujuh anggota KPPS di Tapanuli Tengah masuk daftar
daftar pencarian orang
Anies-Muhaimin
anggota KPPS di Tapanuli Tengah
Tribun-medan.com
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tujuh-anggota-KPPS-di-Tapanuli-Tengah-masuk-daftar-pencarian-orang-DPO-ss.jpg)