Berita Viral

ANIES Gugat dan Tuduh Paslon 02 Curang, Tapi di Tapteng 7 KPPS DPO Gelembungkan Suara Anies-Muhaimin

Tujuh anggota KPPS di Tapanuli Tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menggelembungkan suara capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin. 

|
HO
Tujuh anggota KPPS di Tapanuli Tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menggelembungkan suara capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tujuh anggota KPPS di Tapanuli Tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menggelembungkan suara capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin

Selain capres, mereka turutmenggelembungkan suara calon legislatif. 

Tujuh anggota KPPS ini menjadi target pemburuan. 

Ketujuh orang itu ialah Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina siregar (22) Rudi Kartono Lase (27) Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengatakan, tujuh orang petugas KPPS tersebut sudah dijadikan tersangka dan perburuan Polisi.

Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,"kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan, Sabtu (30/3/2024).

Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengklaim bahwa perolehan suara yang tinggi tidak menentukan kualitas demokrasi. 
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengklaim bahwa perolehan suara yang tinggi tidak menentukan kualitas demokrasi.  (HO)

Polisi menjelaskan, penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu mulai dari Calon Presiden dan Caleg terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Para tersangka membuat suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar menjadi 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300.

Kemudian, suara pasangan nomor urut 02 Prabowo - Gibran dan nomor urut 03 pasangan Ganjar-Mahfud dibuat menjadi kosong.

"Yang ditambahi suara Capres nomor urut 01, yang dikurangi suara Capres nomor 02 dan 03.

Jadi Capres nomor 01, pertama dibuat 315 sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) cuma 300 dan yang datang cuma 200 sekian."

Pasca aksinya ketahuan, para tersangka merubah kembali suara pasangan Anies - Muhaimin Iskandar menjadi 215, dari 315 suara.

Kemudian, lanjut AKP Arlin, mereka juga diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon anggota legislatif.

Dari informasi yang didapat Kepolisian, aksi ini terbongkar akibat adanya seorang wanita yang protes kenapa suara Capres yang dipilihnya kosong.

Sedangkan ia memilih capres tersebut di TPS yang ia jaga.

Akibat ulahnya ini tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang.

"Karena si ibu ini tadi memilih salah satu Capres yang disebut kosong tadi suaranya. Makanya ribut dan pemungutan suara ulang (PSU) jadinya."

Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Dewi Napitupulu mengatakan, mulanya para pelaku dengan sengaja melakukan pembatasan di TPS yang membuat masyarakat dan para saksi partai tidak bisa mengikuti proses penghitungan suara. 

Dari laporan masyarakat itu, pihak Bawaslu dan Panwascam mendatangi lokasi. 

"Jadi mereka kasih batas agar tidak bisa masyarakat masuk ke areal TPS saat penghitungan suara. Dari situ kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan saat tim tiba di sana, proses penghitungan suara sudah selesai mereka lakukan," kata Sinta kepada tribun, Senin (14/3/2024). 

Berdasarkan hasil C1 plano TPS, tertulis jika pasangan Anies dan Muhaimin menang dengan perolehan suara 315 suara sementara pasangan presiden nomor urut 02 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali. 

Sinta mengatakan, dari jumlah DPT yang tertera di C1 hasil plano Bawaslu menemukan adanya perubahan data yang mengarah pada kecurangan pemilu. 

"Karena di C1 plano suara paslon 01 mendapatkan 315 suara sementara DPT di TPS 02 hanya 215. Dari situ kita mulai curiga dan kemudian kita memberi rekomendasi kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang," lanjut Sinta. 

KPU kemudian melanjutkan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung. 

Hasilnya, ditemukan perbedaan data yang signifikan.

Dari hasil penghitungan ulang, paslon 01 hanya mendapatkan 37 suara.

Sementara paslon 02 Prabowo dan Gibran mendapatkan 102 suara.

Dan paslon 03 Ganjar dan Mahfud mendapatkan 19 suara. 

"Dari situ kita ketahui adanya kecurangan. Sebenarnya untuk Kecamatan Sirandorung ada 3 TPS yang kita lakukan penghitungan ulang. Dan di TPS 02 kita temukan kecurangan dan kemudian kita proses di Gakkumdu.

Sekarang 7 anggota KPPS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas laporan masyarakat dan temuan Bawaslu di lapangan," lanjut Sinta. 

Meski begitu ketujuh petugas KPPS ini mengaku hanya lalai saja, tidak melakukan kecurangan pilpres. 

"Alasan mereka hanya melihat kertas 01 paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang tercoblos. Mereka tidak mengakui jika melakukan kecurangan dan bilang ya ada kelalaian," kata Sinta. 

Sinta mengatakan, sebelumnya 7 anggota KPPS tersebut sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bawaslu Tapanuli Tengah. 

Namun saat status hukum naik dan menetapkan 7 anggota KPPS itu sebagai tersangka, para pelaku tidak dapat dihubungi dan tak datang saat dipanggil. 

"Setelah dilaporkan ke Gakkumdu kita terus lakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan kemudian ditetapkan tersangka. Dan sampai saat ini 7 pelaku tidak bisa dihubungi dan tak datang saat dipanggil," kata Sinta. 

Sinta mengatakan selain melakukan perubahan perolehan suara calon presiden, 7 anggota KPPS turut merubah perolehan suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota. 

Para pelaku kata Sinta merubah suara tidak sah menjadi sah pada surat suara pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Sumut. 

''....Untuk suara DPRD Provinsi dan Kabupaten yang diubah itu dari suara tidak sah menjadi sah," lanjut Sinta. 

Anies Tuduh Paslon 02 Curang

Berikut 9 poin tuntutan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar perdana hari ini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). 

Capres nomor urut 1 ini hadir langsung dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024. Mereka menuntut agar Pilpres diulang tanpa melibatkan Cawapres Gibran Rakabuming yang merupakan putra Presiden Jokowi. 

Anies-Muhaimin hadir bersama dengan tim kuasa hukumnya. 

Anies menceritakan dugaan kecurangan yang diduga dilakukan kubu Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. 

Anies mengatakan terdapat serangkaian penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, yang telah mencoreng integritas demokrasi Indonesia.

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita. Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," kata Anies.

Penyimpangan tersebut, kata dia, telah terjadi sejak awal diselenggarakan Pilpres 2024. Ia pun kemudian menyinggung terkait intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (HO)
Dalam kesempatan itu disampaikan soal petitum atau tuntutan agar dikabulkan oleh hakim.

Berikut 9 tuntutan Anies Baswedan :

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (HO)
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Perolehan Tinggi Tak Tentukan Kualitas Demokrasi

Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengklaim bahwa perolehan suara yang tinggi tidak menentukan kualitas demokrasi. 

Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). 

Awalnya Anies menyebut telah menyaksikan berjalannya satu babak penting dalam demokrasi, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Tapi perlu kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak seotomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan,” ucapnya.

“Setiap tahapan proses pemilihan, mulai dari persiapan awal hingga pengumuman harus konisten dengan prinip-prinsip kebebasan, kejujuran,keadilan, dan prinsip-prinsip ini bukan formalitas.”

Prinsip-prinsip ini, kata Anies, bukan sekadar ada di teks tapi merupakan pondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan menjaga sistem demokrasi yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemilu yang jujur adil adalah pilar yang memberikan legitimasi kuat pada peerintahan yang terpilih, yang bisa membawa kepercayaan publik serta memperkuat pondasi institusi pemerintahan.

“Tanpa itu, legitimasi,kredibilitas dari pemerintah terpilih akan diragukan. Lebih jauh lagi, pemiihan yang dijalankan secara bebas, jujur dan adil adalah pengakuan hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan bawa bangsa dan negara ini sedang berada di dalam titik krusial, sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan kita.

“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah membiarkan diri tergelincr kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru hendak kita jauhi.”

Anies menyebut kita harus memutukan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen yang merupakan esensi dari demokrasi, atau justru berpaling dari prinsip tersebut.

“Dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas.”

“Ini adalah saat di mana kita harus menetukan komitmen kita teradap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum,ak asasi manusia. Ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar,” bebernya.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved