Kecurangan Seleksi PPPK
2 Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat Adalah Kepala Sekolah, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama
LBH Medan mengungkap bahwa tersangka dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat adalah dua orang kepala sekolah
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut sempat menyatakan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Namun, Polda Sumut merahasiakan identitas kedua tersangka itu.
Belakangan, identitas dua tersangka dugaan kecurangan PPPK Kabupaten Langkat diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima LBH Medan dari penyidik, terungkap bahwa tersangkanya adalah dua orang kepala sekolah.
Mereka adalah Awaluddin, Kepala SDN 055975 Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat dan Rohayu Ningsih, Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun, LBH Medan menduga, bahwa kedua tersangka ini bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Baca juga: Polda Sumut Sembunyikan 2 Nama Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, Belum Deal?
LBH Medan curiga, masih ada aktor intelektual lain yang masih belum dijadikan tersangka.
"Pertama, apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer Kabupaten Langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya yang diterima Tribun-medan.com, Kamis (28/3/2024).
Irvan mengatakan, bahwa dalam bukti rekaman percakapan yang mereka terima, diduga tersangka Rohayu Ningsing ini dengan jelas menyebutkan kepada siapa setoran hasil kutipan dari calon guru PPPK Kabupaten Langkat mengalir.
Rohayu Ningsih, kata Irvan, dalam rekaman itu menyebut seseorang yang diduga memiliki jabatan di atasnya.
"Percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati oleh kepala sekolah yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. Artinya ada dugaan keterlibatan orang lain," kata Irvan.
Baca juga: Proyek Hortikultura di Daerah Kering Segera Bergulir di Dairi, 606 Hektare Lahan Disiapkan
Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Namun, lanjut Irvan, penilaian SKTT justru diberikan oleh BKD Pemkab Langkat, bukan Dinas Pendidikan.
"LBH Medan menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt Bupati. Padahal, saat pengumuman Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus," ungkap Irvan.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini dugaan oknum pejabat yang terlibat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-guru-honorer-di-Kabupaten-Langkat-Sumatera-Utara.jpg)