Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Raup 98 Juta Suara, Tapi Ganjar Minta Dijadikan Nol, Gibran Kaget: Ngelawak Kali Ya?

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran Dinolkan

HO
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran Dinolkan 

Gibran menilai isi gugatan perselisihan hasil pemilu 2024 yang dilayangkan tim hukum Ganjar-Mahfud itu seolah meremehkan KPU.

Ia berharap isi gugatan tersebut hanya sebuah candaan.

"Saya enggak ngerti maksudnya apa itu cuma nol. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya," ujar Gibran, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Oleh sebab itu, seharusnya perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor 2 tidak dihitung alias nol.

Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.

Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom 'Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon'.

Alhasil, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved