Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Raup 98 Juta Suara, Tapi Ganjar Minta Dijadikan Nol, Gibran Kaget: Ngelawak Kali Ya?

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran Dinolkan

HO
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran Dinolkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Ganjar-Mahfud menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

Tim Hukum Ganjar-Mafud menuntut pemilihan ulang dengan mendiskualifikasikan paslon nomor urut 2 Gibran Rakabuming

Mereka juga menuntut agar jumlah suara yang diraih Prabowo-Gibran yang mencapai 98 juta dinolkan atau dihanguskan. 

Tuntutan ini mendapatkan respons menohok dari Cawapres  Gibran Rakabuming

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud ini. 

Gibran tidak mengerti isi dari gugatan tersebut, namun hal itu sangat janggal mengingat seluruh tahapan dalam rekapitulasi dilakukan dari tingkat kecamatan hingga nasional.

"Cuma nol? Maksudnya gimana itu?" ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/3/2024).

Gibran menilai isi gugatan perselisihan hasil pemilu 2024 yang dilayangkan tim hukum Ganjar-Mahfud itu seolah meremehkan KPU.

Ia berharap isi gugatan tersebut hanya sebuah candaan.

"Saya enggak ngerti maksudnya apa itu cuma nol. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya," ujar Gibran, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Gibran Rakabuming Raka kaget mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka kaget mengetahui isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Diketahui, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke MK.

Di halaman 19, dicantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Alasannya, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," mengutip berkas permohonan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved