Sumut Memilih

KPU Sumut Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih, Masih Tunggu Hasil Gugatan di MK

KPU Sumut belum menetapkan pemenang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan DPD RI Sumut.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai, Minggu (10/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara belum menetapkan pemenang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Dearah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024 pada perolehan suara legislatif DPRD dan DPD RI yang masih berlangsung.

"Kami belum melakukan penetapan calon terpilih karena masih menunggu konfirmasi dari MK terkait ada gugatan," kata Agus Arifin, Rabu (27/3/2024).

KPU sebutnya belum dapat menentukan waktu penetapan calon anggota DPRD hasil pemilihan 14 Februari.

Agus pun menyatakan bahwa penetapan hasil pemilihan umum menunggu keputusan MK.

"Soal waktu, kami belum bisa menentukan. Iya semua menunggu karena ini kan gugatan terbuka. Dalam artian bisa menggugat perolehan suara di tingkat kabupaten dan kota, provinsi dan seterusnya," ujar Agus.

Salah satu gugatan sengketa pemilihan umum yang ada di Sumut disampaikan Partai Perindo. Ada pun gugatan sengketa pemilu itu terkait adanya penggelembungan suara di Kabupaten Samosir yang merugikan Perindo.

Ketua Perindo Sumut Rudi Zulham mengatakan, mestinya Perindo Samosir meraih 2 kursi berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif.

Adanya penggelembungan suara yang terjadi di salah satu partai membuat Perindo gagal mendapatkan kursi kedua.

Namun Rudi tak menjelaskan partai yang disebut melakukan kecurangan pemilu. Dalam gugatannya, Perindo meminta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di Samosir.

"Kalau menurut DPD Perindo di Samosir yang harus kita dapat 2 kursi namun akhirnya karena adanya kecurangan kemudian kita hanya dapat 1 kursi. Kita belum melihat jumlah pastinya, namun harus ada 2 kursi yang ada di sana," kata dia.

Rudi pun berharap agar MK mengabulkan gugatan mereka. Dengan begitu, Perindo bisa mendapatkan tambahan kursi di sana.

"Ya kita harapkan di MK ini bisa di dibuka dan dibuktikan. Kita harapkan MK dapat membuat perolehan suara ulang di sana agar suara Perindo tidak dikurangi dan mendapatkan haknya."

Ada pun permohonan Partai Perindo tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Ada pun pemohon adalah Ketua Perindo Hari Tanoesoedibjo serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq dan termohon yakin KPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved