Sumut Memilih
KPU Sumut Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih, Masih Tunggu Hasil Gugatan di MK
KPU Sumut belum menetapkan pemenang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan DPD RI Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara belum menetapkan pemenang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Dearah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024 pada perolehan suara legislatif DPRD dan DPD RI yang masih berlangsung.
"Kami belum melakukan penetapan calon terpilih karena masih menunggu konfirmasi dari MK terkait ada gugatan," kata Agus Arifin, Rabu (27/3/2024).
KPU sebutnya belum dapat menentukan waktu penetapan calon anggota DPRD hasil pemilihan 14 Februari.
Agus pun menyatakan bahwa penetapan hasil pemilihan umum menunggu keputusan MK.
"Soal waktu, kami belum bisa menentukan. Iya semua menunggu karena ini kan gugatan terbuka. Dalam artian bisa menggugat perolehan suara di tingkat kabupaten dan kota, provinsi dan seterusnya," ujar Agus.
Salah satu gugatan sengketa pemilihan umum yang ada di Sumut disampaikan Partai Perindo. Ada pun gugatan sengketa pemilu itu terkait adanya penggelembungan suara di Kabupaten Samosir yang merugikan Perindo.
Ketua Perindo Sumut Rudi Zulham mengatakan, mestinya Perindo Samosir meraih 2 kursi berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif.
Adanya penggelembungan suara yang terjadi di salah satu partai membuat Perindo gagal mendapatkan kursi kedua.
Namun Rudi tak menjelaskan partai yang disebut melakukan kecurangan pemilu. Dalam gugatannya, Perindo meminta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di Samosir.
"Kalau menurut DPD Perindo di Samosir yang harus kita dapat 2 kursi namun akhirnya karena adanya kecurangan kemudian kita hanya dapat 1 kursi. Kita belum melihat jumlah pastinya, namun harus ada 2 kursi yang ada di sana," kata dia.
Rudi pun berharap agar MK mengabulkan gugatan mereka. Dengan begitu, Perindo bisa mendapatkan tambahan kursi di sana.
"Ya kita harapkan di MK ini bisa di dibuka dan dibuktikan. Kita harapkan MK dapat membuat perolehan suara ulang di sana agar suara Perindo tidak dikurangi dan mendapatkan haknya."
Ada pun permohonan Partai Perindo tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Ada pun pemohon adalah Ketua Perindo Hari Tanoesoedibjo serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq dan termohon yakin KPU.
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumut-Agus-Arifin-Siregar-saat-diwawancarai_Minggu10.jpg)