Pilpres 2024
HOTMAN Paris Anggap Enteng Gugatan Anies di MK: Mengambang, Yang Digugat Apa, Yang Dibahas Bansos
Hotman Paris menilai poin gugatan kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan kecurangan Pilpres tidak nyambung.
Demikian OC Kaligis merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
“(Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin -red) Kalau saya katakan narasi, bukan bukti. Dasarnya yurisprudensi 803K/1970,” ucap OC Kaligis.
“Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan kalau omon-omon (ngomong-ngomong -red) saja bisa bukti, semua orang bisa masuk penjara.”
OC Kaligis kemudian menambahkan, jika dirinya sudah membuat penelitian soal putusan-putusan pemilu. Menurutnya, putusan-putusan di Pilpres atau pun Pilkada, buktiknya selalu putusan pengadilan.
Baca Juga: Hotman Paris sebut Gugatan Tim AMIN Hanya Perlu Dijawab 1 Paragraf: Hanya Ngoceh Sana Sini, Cengeng!
Iklan untuk Anda: Trading seperti ahlinya dengan Copy Trading XM
Recommended by
“Dan saya sudah membuat penelitian, putusan-putusan dikatakanlah, pilpres dan pilkada, itu buktinya semua putusan pengadilan karena norma ada di hukum kalau melanggar,” jelas OC Kaligis.
Sebelumnya, Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin beberkan bagaimana usaha Presiden Joko Widodo dalam mengintervensi Pemilu 2024 di sidang perdana sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Presiden Jokowi berupaya mengendalikan penyelenggara pemilu. Antara lain dengan menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga disebut menggerakan jajaran birokrasi baik penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, kepala dan perangkat desa untuk pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.
“Presiden Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakan jajaran birokrasi, pejabat kepala daerah, kepolisian, dan tentara nasional Indonesia, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa,” ujar Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.
Baca Juga: Yusril: Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Lebih Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon 02 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo. Keseluruhan tindakan aparat dan aparatur di atas menyebabkan terjadinya the violence of election dan pada tingkat yang paling mengenaskan telah terjadi brutality demokratik proses.”
Tidak hanya itu, Ari juga mengungkaplan jika uang negara telah dibajak dalam upaya memenangkan paslon 02 yaitu Prabowo-Gibran. Bahkan, Presiden Jokowi juga melakukan perangkap kepada partai poliitik dengan ancaman kriminalisasi kasus hukum.
“Sehingga (membuat partai politik) menjadi tidak independen, tidak akuntable dan tidak efisien dalam menjalan kewenangannya,” ujarnya.
Baca juga: Pungli di Jembatan Timbangan, 3 ASN Kementerian Perhubungan Kena OTT Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Baca juga: GANJAR Sebut Pemilu Dinodai Oleh Penguasa dan Mahfud Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
(*/tribun-medan.com)
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-menilai-poin-gugatan-kubu-Anies-Muhaimin-terkait-dugaan-kecurangans.jpg)