Pilpres 2024

HOTMAN Paris Anggap Enteng Gugatan Anies di MK: Mengambang, Yang Digugat Apa, Yang Dibahas Bansos

Hotman Paris menilai poin gugatan kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan kecurangan Pilpres tidak nyambung. 

|
HO
Hotman Paris menilai poin gugatan kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan kecurangan Pilpres tidak nyambung.  

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris menilai poin gugatan kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan kecurangan Pilpres tidak nyambung. 

Hotman sebagai anggota dari Tim Hukum Prabowo-Gibran mengatakan gugatan yang diajukan kubu AMIN mengambang dan tidak sesuai tuntutan. 

Sebab,  isi gugatan AMIN lebih banyak membahas terkait penyaluran Bansos jelang Pilpres 2024. 

AMIN menyangkutpautkan penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Jokowi. Kubu AMIN menganggap penyaluran itu sebagai bentuk suap kepada masyarakat agar mencoblos paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos," kata Hotman selepas sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Hotman menilai, 90 persen isi gugatan Anies-Muhaimin malah menyinggung bansos dan ia yakin permohonan itu dapat dijawab dengan mudah.

"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," kata dia.

Menurut Hotman, jika penyaluran bansos tidak sah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya sudah turun tangan sejak lama.

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," ujar Hotman.

Dalam sidang pagi tadi, Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.

Menurut dia, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

OC Kaligis Sebut Anies Tunjukkan Narasi Bukan Bukti

Senada dengan itu, OC Kaligis turut berkomentar terkait gugatan Anies-Muhaimin yang lebih banyak narasi ketimbang bukti. 

Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis, menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin hanyalah narasi.

Demikian OC Kaligis merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

“(Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin -red) Kalau saya katakan narasi, bukan bukti. Dasarnya yurisprudensi 803K/1970,” ucap OC Kaligis.

“Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan kalau omon-omon (ngomong-ngomong -red) saja bisa bukti, semua orang bisa masuk penjara.”

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Papua 2021. 
Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Papua 2021.  (HO)

OC Kaligis kemudian menambahkan, jika dirinya sudah membuat penelitian soal putusan-putusan pemilu. Menurutnya, putusan-putusan di Pilpres atau pun Pilkada, buktiknya selalu putusan pengadilan.

Baca Juga: Hotman Paris sebut Gugatan Tim AMIN Hanya Perlu Dijawab 1 Paragraf: Hanya Ngoceh Sana Sini, Cengeng!

Iklan untuk Anda: Trading seperti ahlinya dengan Copy Trading XM
Recommended by
“Dan saya sudah membuat penelitian, putusan-putusan dikatakanlah, pilpres dan pilkada, itu buktinya semua putusan pengadilan karena norma ada di hukum kalau melanggar,” jelas OC Kaligis.

Sebelumnya, Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin beberkan bagaimana usaha Presiden Joko Widodo dalam mengintervensi Pemilu 2024 di sidang perdana sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, Presiden Jokowi berupaya mengendalikan penyelenggara pemilu. Antara lain dengan menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga disebut menggerakan jajaran birokrasi baik penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, kepala dan perangkat desa untuk pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.

“Presiden Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakan jajaran birokrasi, pejabat kepala daerah, kepolisian, dan tentara nasional Indonesia, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa,” ujar Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.

Baca Juga: Yusril: Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Lebih Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon 02 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo. Keseluruhan tindakan aparat dan aparatur di atas menyebabkan terjadinya the violence of election dan pada tingkat yang paling mengenaskan telah terjadi brutality demokratik proses.”

Tidak hanya itu, Ari juga mengungkaplan jika uang negara telah dibajak dalam upaya memenangkan paslon 02 yaitu Prabowo-Gibran. Bahkan, Presiden Jokowi juga melakukan perangkap kepada partai poliitik dengan ancaman kriminalisasi kasus hukum.

“Sehingga (membuat partai politik) menjadi tidak independen, tidak akuntable dan tidak efisien dalam menjalan kewenangannya,” ujarnya.

Baca juga: Pungli di Jembatan Timbangan, 3 ASN Kementerian Perhubungan Kena OTT Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Baca juga: GANJAR Sebut Pemilu Dinodai Oleh Penguasa dan Mahfud Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved