Berita Viral

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni Kembalikan Rp 800 Juta Uang Korupsi SYL ke KPK, Sisa Rp 40 Juta Lagi

Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait aliran uang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

HO
Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait aliran uang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

SYL juga menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.

Uang itu bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.

Kendaraan politik SYL, Partai NasDem, disebut jaksa KPK juga turut kecipratan uang sebesar Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493 bersumber dari Setjen untuk keperluan lain-lain.

Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Dalam perkara ini SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo
Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Ditemui usai persidangan, SYL buka suara usai terkait dakwaan jaksa terhadap dirinya
itu.

Sembari berjalan di depan Pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum. "Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL.

Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya yang dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan.

Baca juga: NASIB 4 Pelaku Serangan Teroris di Konser Musik Moskow hingga Tewaskan 137 Orang Dijatuhkan Dakwaan

Baca juga: Hari Pertama Pengambilan Tiket Mudik Gratis, Ratusan Masyarakat Padati Taman Ahmad Yani

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved