Berita Viral

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni Kembalikan Rp 800 Juta Uang Korupsi SYL ke KPK, Sisa Rp 40 Juta Lagi

Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait aliran uang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

HO
Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait aliran uang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

TRIBUN-MEDAN.com - Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait aliran uang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

KPK menyelidiki pengakuan SYL yang memberi Rp 40 juta ke Partai Nasdem dengan tujuan bantuan Gempa Cianjur. 

Namun berdasarkan penyelidikan, Nasdem menerima uang Rp 840 juta dari SYL. 

Uang sebesar Rp 800 juta diberikan ke Nasdem untuk kepentingan partai. 

Ahmad Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI diperiksa KPK langsung mengembalikan uang tersebut. 

Sahroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, 23 Maret 2024.

"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Pernah Berteman Dekat dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni Kaget Lihat Perubahan Suami Putri Candrawati
Pernah Berteman Dekat dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni Kaget Lihat Perubahan Suami Putri Candrawati (Instagram)

Di samping itu, lanjut Ali, KPK juga menerima pengembalian uang sebesar Rp800 juta dari Ahmad Sahroni.

"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," imbuhnya.

Adapun dalam dakwaan KPK milik Syahrul Yasin Limpo, disebutkan adanya uang sebesar Rp40 juta yang mengalir ke NasDem. Hal tersebut dibenarkan Sahroni.

Kata dia, ada dua pemberian SYL ke partai berlogo bulan tersebut: Rp40 juta untuk sumbangan gempa Cianjur, dan satu lagi pemberian senilai Rp800 juta.

Yang Rp800 juta, kata Sahroni, sudah dikembalikan. Sisa Rp40 juta dan pihaknya siap mengembalikan ke negara melalui KPK.

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ucap Sahroni kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

KPK memang tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi SYL. Pada perkara pokoknya, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Menteri Pertanian, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada perkara korupsi pemerasan itu, SYL didakwa menerima uang Rp44,5 miliar dari sejumlah pejabat eselon di Kementan. Kini, KPK mendalami perkara TPPU-nya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved