Idul Fitri 2024

Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri, Bolehkah Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis? Begini Hukumnya

Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi agenda utama bagi masyarakat Muslim di Indonesia untuk mengunjungi keluarga, saudara.

|
HO
Ilustrasi silaturahmi 

TRIBUN-MEDAN.com - Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi agenda utama bagi masyarakat Muslim di Indonesia untuk mengunjungi keluarga, saudara, tetangga, dan masyarakat.

Tujuan utama dari silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri adalah untuk menyambung tali kasih antara sesama, sehingga banyak orang berbondong-bondong pulang kampung atau mudik setiap tahunnya.

Selain menjadi fokus utama pada Hari Raya Idul Fitri, silaturahmi juga memiliki nilai penting dalam syariat Islam karena mampu menghubungkan kembali hubungan yang terputus dalam relasi antar manusia.

Amalan silaturahmi juga dianggap memiliki keutamaan, seperti memperpanjang umur dan melancarkan rezeki.

Dalam hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menyatakan bahwa yang penting dalam silaturahmi adalah menghubungkan kembali hubungan yang terputus, bukan sekadar membalas kunjungan atau pemberian.

Hal ini menegaskan bahwa silaturahmi bertujuan untuk menghubungkan kembali apa yang telah terputus dalam hubungan antar manusia, yang seringkali terjadi akibat dosa atau kesalahan manusia.

Oleh karena itu, silaturahmi memiliki peran penting dalam menyambung kembali hubungan yang telah terputus tersebut.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Laysa al-muwwashil bil mukafi’ wa lakin al-muwwashil ‘an tashil man qatha’ak. (Hadits Riwayat Bukhari) Artinya:

“Bukanlah bersilaturrahim orang membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang bersilaturrahim adalah yang menyambung apa yang putus.” (HR Bukhari)

Lebaran menjadi momen yang tepat untuk melakukan silaturahmi karena menjadi momentum yang paling cocok untuk menghubungkan kembali apa yang telah terputus dalam hubungan sosial.

Dalam praktiknya, momen silaturahmi sering kali dilakukan dengan salam dan berjabat tangan sebagai tanda persaudaraan dan kebersamaan.

Tentang anjuran untuk berjabat tangan saat sedang bersilatuahmi telah disebutkan dalam hadits:

Artinya: “Tidaklah dua pribadi muslim yang bertemu, lantas saling bersalaman, kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah SWT sebelum mereka berpisah.” (HR. at-Tirmidzi)

Lantas bagaimana jika kita berkunjung kepada seseorang dari lawan jenis, apakah boleh untuk berjabat tangan dengan mereka?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved