Berita Viral

Klarifikasi Bea Cukai Soal Aturan Periksa Tas Penumpang Saat ke LN, Kini Minta Maaf Bikin Gaduh

Bea Cukai Kualanamu sempat bikin heboh penumpang Bandara Kualanamu. Para penumpang diminta untuk melapor barang bawaannya sebelum keberangkatan ke lua

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HEBOH Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri Wajib Dibawa Pulang Lagi, Jika Tidak Bakal Kena Bea Ekspor? (Source: Instagram @beacukaikualanmu) 

Hal itu kian heboh setelah diunggah oleh akun X  @ismailfahmi yang mempertanyakan mengenai aturan barang bawaan terbaru itu.

 “Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes?,”

“Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu,” tulisnya dikutip Tribun-medan.com, Jumat (22/3/2024).

Lanjutnya, setelah itu penumpang harus antri terlebih dahulu ke Bea Cukai untuk membuat lapor bawa barang apa saja.

“Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN,”

“Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE,”

Sambungnya, selanjutnya ketika penumpang balik ke Indonesia maka barang yang dilaporkan benar-benar harus dibawa kembali dan diperiksa.

Lantas, apa yang terjadi apabila barang penumpang tersebut tidak dibawa kembali?

“Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak,” lanjutnya.

“Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?,” tanyanya.

Dikutip dari cuplikan unggahan akun Instagram @beacukaikualanamu yang memberitahukan mengenai aturan baru tersebut.

Dimana disampaikan lewat unggahan reels tersebut bahwa barang bawaan dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia wajib dilaporkan ke Petugas Bea Cukai.

Akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu itu juga menjelaskan ada prosedur yang harus dipenuhi penumpang agar barang bawaan yang mereka bawa ke luar negeri, ketika dibawa pulang ke Indonesia tidak dikenakan pajak.

Dimana diketahui, barang bawaan yang dibawa kembali adalah salah satu dari empat kategori barang yang harus dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan di PMK 203/2017.

Pertama, penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri bisa mendatangi Pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved