Berita Viral

Klarifikasi Bea Cukai Soal Aturan Periksa Tas Penumpang Saat ke LN, Kini Minta Maaf Bikin Gaduh

Bea Cukai Kualanamu sempat bikin heboh penumpang Bandara Kualanamu. Para penumpang diminta untuk melapor barang bawaannya sebelum keberangkatan ke lua

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HEBOH Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri Wajib Dibawa Pulang Lagi, Jika Tidak Bakal Kena Bea Ekspor? (Source: Instagram @beacukaikualanmu) 

Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan

Direktorat Jenderal Bea Cukai menjelaskan terkait berita viral bahwa penumpang ke luar negeri wajib lapor barang bawaanya terlebih dulu. 

Kisah penumpang ini viral di media sosial.  Penumpang itu merasa hal janggal dengan pemeriksaan barang sebelum ke luar negeri. 

Menanggapi kasus ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok 24 Maret 2024 Medan, Palembang, Pekanbaru, Lampung dan Malang

Baca juga: SEMPAT Viral, Nuraeni Bocah Gendong Adik ke Sekolah Ditawari Jadi Anak Angkat Bupati, Ayah Bingung

Nirwala mengatakan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

"Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum," ujarnya.

Nirwala mengatakan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ucap dia.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya aturan barang bawaan ke luar negeri wajib dilaporkan dan wajib dibawa pulang lagi saat kembali ke Indonesia ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved