Sumut Terkini

3 Pencuri Kotak Infaq dari Masjid di Taput Ditangkap Polisi, Sudah Sering Beraksi

Ketiga pelaku yakni pria berinisial AN (18), RP (17) dan RCP (17). Ketiganya warga yang sama Desa Aek Nabara,  Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tiga tersangka pencurian uang dari kotak infaq di mesjid diringkus Polres Tapanuli Utara. Kini ketiganya telah berada di Mapolres Taput dan tengah jalani pemeriksaan. 

Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok,  Kabupaten Tapsel seharga Rp 12 ribu. 

"Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu 1 unit sepeda motor, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian," sambungnya. 

"Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved