Sumut Terkini
3 Pencuri Kotak Infaq dari Masjid di Taput Ditangkap Polisi, Sudah Sering Beraksi
Ketiga pelaku yakni pria berinisial AN (18), RP (17) dan RCP (17). Ketiganya warga yang sama Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp 12 ribu.
"Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu 1 unit sepeda motor, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian," sambungnya.
"Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-pencurian-uang-dari-kotak-infaq-di-mesjid-diringkus-Polres-Tapanuli-Utara.jpg)