Sumut Terkini
Terlibat Dugaan Penipuan Modus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Iptu Supriadi Malah Hancurkan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan dan bukti dari korban, kerugian ditaksir senilai Rp 1,350 Miliar yang diserahkan kepada terlapor NW secara bertahap.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang personel Polres Serdang Bedagai bernama Iptu Supriadi diduga terlibat dalam dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar.
Ia pun menjadi saksi di Subdit IV Renakta Polda Sumut atas dugaan keterlibatannya.
Terakhir, pada Jumat 15 Maret lalu, ketika penyidik hendak menyita handphonenya, ia malah menghancurkan handphone ke atas ulekan cobek berbahan batu sampai terbakar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Supriadi merupakan orang yang memperkenalkan korban bernama Afnir dengan terduga pelaku NW.
Statusnya perwira pertama Polri itu pun masih sebagai saksi dugaan penipuan.
"Sebagai saksi, perannya penghubung antara korban dan pelaku, makanya perlu disita handphonenya,"kata Kombes Sumaryono, Selasa (20/3/2024).
Baca juga: Sosok Nina Wati, Tersangka Penipu Masuk Akpol Pernah Perintahkan Tembak Polisi, Seret Nama Kodam
Baca juga: Nina Wati Ditangkap Pagi-pagi saat Masih Pakai Daster, Diduga Tipu Pengusaha Beras Modus Masuk Akpol
Pasca perdebatan antara penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut yang hendak menyita handphone dengan keluarga Iptu Supriadi, personel Polda Sumut melapor ke Propam Polda Sumut.
Supriadi diduga menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
"Atas perbuatannya, Supriadi dilaporkan ke Propam Polda Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, menambahi.
Diberitakan sebelumnya, Afnir, tauke beras asal Serdang Bedagai diduga tertipu seorang wanita berinisial NW dengan modus meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 1,350 Miliar.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Sumut dan Polisi pun menyelidikinya.
Baca juga: Iptu Supriadi Akhirnya Dicopot, Terlibat Dugaan Penipuan Taruna Akpol 1,3 Miliar Bareng Nina Wati
Berdasarkan keterangan dan bukti dari korban, kerugian ditaksir senilai Rp 1,350 Miliar yang diserahkan kepada terlapor NW secara bertahap.
Kata Kombes Sumaryono, awalnya korban diduga sempat dijanjikan anaknya akan lulus Bintara Polri hingga masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) pada penerimaan tahun 2024.
Nyatanya, setelah uang diserahkan, anaknya tak kunjung lulus. Sampai akhirnya pelapor meminta uangnya dikembalikan tapi tak kunjung diembalikan.
"Kerugian, berdasarkan keterangan pelapor total 1,350 M. Sejalan waktu, uang sudah diterima NW baik secara tunai dan transfer, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan nasib anak korban."
Kombes Sumaryono mengatakan, dugaan penipuan modus masuk Akpol bermula pada bulan Maret 2023, ketika anak korban mencoba mendaftar menjadi anggota Bintara Polri, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian diduga ada personel polisi yang mengarahkan atau memperkenalkan korban kepada pelapor NW.
Singkat cerita, diduga pada Agustus 2023 korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta supaya anaknya lulus menjadi anggota Bintara Polri.
Baca juga: Sosok Iptu Supriadi, Perwira Polres Sergai Diduga Komplotan Penipu Sengaja Rusak Barbuk
Setelah itu, rupanya korban diduga kembali ditawari supaya mendaftar ke Akademi Kepolisian (Akpol) saja dengan menambah uang sebesar Rp 700 juta dan disanggupi korban.
Selanjutnya, NW diduga meminta beras dengan nominal diduga Rp 150 juta kepada korban tanpa bayar karena dihitung biaya anaknya masuk ke Akpol.
Sehingga total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,350 Miliar, terbagi uang dan beras.
"Awalnya masuk Bintara Rp 500 juta, kemudian ditawarkan ke Akpol nambah lagi Rp 700 juta masuknya di tahun 2024. Si Nina ini beli beras, bilang termasuk potong dari biaya itu, masuk Polisi," katanya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Screenshot-video-saat-Iptu-Supriadi-berdebat-dengan-penyidik-Subdit-IV-Renakta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.