Sumut Terkini

Terlibat Dugaan Penipuan Modus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Iptu Supriadi Malah Hancurkan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan dan bukti dari korban, kerugian ditaksir senilai Rp 1,350 Miliar yang diserahkan kepada terlapor NW secara bertahap.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Screenshot video saat Iptu Supriadi berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang personel Polres Serdang Bedagai bernama Iptu Supriadi diduga terlibat dalam dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar.

Ia pun menjadi saksi di Subdit IV Renakta Polda Sumut atas dugaan keterlibatannya.

Terakhir, pada Jumat 15 Maret lalu, ketika penyidik hendak menyita handphonenya, ia malah menghancurkan handphone ke atas ulekan cobek berbahan batu sampai terbakar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Supriadi merupakan orang yang memperkenalkan korban bernama Afnir dengan terduga pelaku NW.

Statusnya perwira pertama Polri itu pun masih sebagai saksi dugaan penipuan.

"Sebagai saksi, perannya penghubung antara korban dan pelaku, makanya perlu disita handphonenya,"kata Kombes Sumaryono, Selasa (20/3/2024).

Baca juga: Sosok Nina Wati, Tersangka Penipu Masuk Akpol Pernah Perintahkan Tembak Polisi, Seret Nama Kodam

Baca juga: Nina Wati Ditangkap Pagi-pagi saat Masih Pakai Daster, Diduga Tipu Pengusaha Beras Modus Masuk Akpol

Screenshot video saat penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman dan Madianta Ginting berdebat saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu. 
Screenshot video saat penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman dan Madianta Ginting berdebat saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu.  (HO)

Pasca perdebatan antara penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut yang hendak menyita handphone dengan keluarga Iptu Supriadi, personel Polda Sumut melapor ke Propam Polda Sumut.

Supriadi diduga menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.

"Atas perbuatannya, Supriadi dilaporkan ke Propam Polda Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, menambahi.

Diberitakan sebelumnya, Afnir, tauke beras asal Serdang Bedagai diduga tertipu seorang wanita berinisial NW dengan modus meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 1,350 Miliar.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Sumut dan Polisi pun menyelidikinya.

Baca juga: Iptu Supriadi Akhirnya Dicopot, Terlibat Dugaan Penipuan Taruna Akpol 1,3 Miliar Bareng Nina Wati

Berdasarkan keterangan dan bukti dari korban, kerugian ditaksir senilai Rp 1,350 Miliar yang diserahkan kepada terlapor NW secara bertahap.

Kata Kombes Sumaryono, awalnya korban diduga sempat dijanjikan anaknya akan lulus Bintara Polri hingga masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) pada penerimaan tahun 2024.

Nyatanya, setelah uang diserahkan, anaknya tak kunjung lulus. Sampai akhirnya pelapor meminta uangnya dikembalikan tapi tak kunjung diembalikan.

"Kerugian, berdasarkan keterangan pelapor total 1,350 M. Sejalan waktu, uang sudah diterima NW baik secara tunai dan transfer, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan nasib anak korban."

Screenshot video saat Iptu Supriadi berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu. 
Screenshot video saat Iptu Supriadi berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu.  (HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved