Sumut Terkini
Babak Baru Perjuangan Edi Suranta, Lepas dari Jerat 20 Tahun Bui, Boyong 9 Saksi
Edi, melalui kuasa hukumnya meminta supaya Propam meluruskan kepemilikan senjata api apakah miliknya atau orang lain.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Propam Polda Sumut memeriksa sembilan saksi dari Edi Suranta Gurusinga, tersangka kepemilikan senjata api jenis Daewoo yang ditangkap tim gabungan Brimob dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka diperiksa secara bergiliran untuk diambil keterangannya mengenai temuan senjata api hingga penetapan tersangka Edi yang dianggap keliru.
Edi, melalui kuasa hukumnya meminta supaya Propam meluruskan kepemilikan senjata api apakah miliknya atau orang lain.
"Saksi kita ada 9 orang yang dimintai keterangan oleh Propam Polda Sumut secara bergantian.
Kami minta Propam menegak luruskan penemuan senjata api. Artinya dijelaskan siapa pemiliknya,"kata kuasa hukum Edi, Suhandri Umar Tarigan, Selasa (19/3/2024).
Usai menjalani pemeriksaan, salah satu saksi yang turut diamankan bersama Edi bernama Rahmat Tarigan mengungkap senjata api yang dijadikan alat bukti diduga milik personel TNI.
Sayangnya, pria ngaku sebagai anggota TNI dan sempat diamankan tak diketahui keberadaannya.
Sebab, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.
"Jadi, saat ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar," kata Rahmat.
Sat Reskrim Polrestabes Medan diduga tidak melibatkan forensik Polda Sumut untuk membuktikan senjata api milik siapa itu.
Sebab, hingga saat ini kliennya tak pernah dicocokkan sidik jarinya dengan pistol yang ditemukan.
"Karena, jika penyidik memetik sidik jadi di Inafis atau Laboratorium Forensik Polda Sumut. Pastinya prosesnya tidak mungkin satu hari keluar hasilnya," tuturnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun mempersangkakannya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
(Cr25/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suhandri-Umar-Tarigan-Kemeja-merahdan-Thomas-Tarigan-batik.jpg)