Sumut Terkini

Buntut Soal Dugaan Penyerobotan Tanah, Polres Langkat Dituding Tangkap Warga Tak Sesuai SOP

Lanjut Erwinsyah dua orang, salah satunya Suparno. Sementara seorang lagi seorang perempuan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Suasana saat dorong-dorongan pihak PT Amal Tani dengan warga diAfdeling IV Simpang Lori PT Amal Tani, Kecamatan Sirapit, Kamis (29/2/2024) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sat Reskrim Polres Langkat, disebut-sebut atau dituding melakukan penangkapan terhadap Suparno (50) tak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Hal ini disampaikan Ketua Litbang Lembaga Reclassering Indonesia, Erwinsyah.

"Perkara yang dialami Pak Suparno ini kalau bahasa pasarannya aneh tapi nyata. Pak Suparno dituduhkan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHPidana.

Korbannya 3 orang sesuai keterangan juper (penyidik) yang dalam keadaan sehat. Dibilang aneh tapi nyata karena 2 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang," ujar Erwinsyah, Selasa (19/3/2024).

Lanjut Erwinsyah dua orang, salah satunya Suparno. Sementara seorang lagi seorang perempuan.

"Waktu kejadian yang dilaporkan ini, saya sendiri ada di TKP. Tidak ada terjadi pengeroyokan, hanya dorong mendorong karena masyarakat masuk memasuki ke lahannya, dihalangi puluhan sekuriti. Menghalangi jalan itu bukan di wilayah perkebunan PT Amal Tani tapi di jalan umum, yang menghalangi sekuriti PT Amal Tani," ucap Erwinsyah.

Dia menjelaskan, Suparno ditahan ketika menjenguk perempuan yang diamankan Polres Langkat. Erwinsyah mengakui, perempuan dimaksud melakukan kekerasan.

"Mulanya terjadi dorong mendorong, tidak ada terjadi kekerasan pukul memukul. Dorong mendorong karena masyarakat yang mau melintas menuju ke lahannya, keberatan karena dilarang melintas.

Nah nondong itu menggigit sekuriti alasannya karena saat nondong itu mau masuk, didorong kaki dan dipijak sekuriti dengan menggunakan sepatu tinggi atau PDL, sehingga luka dan belum sembuh sampai saat ini. Untuk melepas pijakan ini, makanya nondong mengambil sikap menggigit sekuriti tadi," ujar Erwinsyah  

Peristiwa ini terjadi di Afdeling IV Simpang Lori PT Amal Tani, Kecamatan Sirapit, Kamis (29/2/2024) lalu.

Bagi dia, permasalahan ini bukan lah perkara menonjol.

"Menurut saya tidak sesuai prosedur karena menangkap saat melihat atau menjenguk nondong itu dan menangkapnya menunjukkan surat penangkapan yang sudah ada kian. Unsur pidana tidak ditemukan (terhadap Suparno), tapi kenapa langsung menangkap," ujar Erwinsyah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengakui, ada melakukan penangkapan terhadap Suparno. 

"Ya terkait kasus 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," ujar Dedi.

Disoal tudingan Polres Langkat yang melakukan penangkapan tak sesuai SOP, Dedi menepisnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved