Breaking News

Viral Medsos

Pakar Hukum Tegaskan Anwar Usman tak Bisa Mengadili Perkara Sengketa Pemilu 2024: Ada Keponakannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti meminta Hakim Konstitusi, Anwar Usman tak boleh mengadili

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023). Anwar Usman tak terlihat. 

Ia menuturkan, bahwa hal itu masih perlu pertimbangan lebih lanjut.

"Ya kita lihat kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar Kapolri, Jumat (15/3/2024).

Listyo mengaku, hingga saat ini belum ada komunikasi dari Polri dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) mengenai siapa sosok Kapolda yang disiapkan kubu Ganjar-Mahfud itu untuk bersaksi di sidang perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Akan Diproses

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 maka akan diproses.

"Ya kita tunggu saja. Apabila betul ada melanggar kita proses," ujar Listyo Sigit.

Baca juga: SEBANYAK 6 Anggota Keluarga Ratu Atut Chosiyah Duduk Jadi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI

Sama halnya dengan Kompolnas juga penasaran dengan sosok Kapolda yang dimaksud TPN Ganjar-Mafhud sebagai saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 di MK.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut tidak mengetahui pasti siapa Kapolda yang dimaksud.

“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky.

Poengky mengatakan Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa hasil Pilpres 2024 yang melibatkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam persidangan.

“Ya kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” pungkas Poengky.

Baca juga: BERIKUT Ini Nama-nama Caleg DPR RI, DPD RI dan DPRD Sumut yang Berhasil Duduk di Pemilu 2024

Diketahui, ada dua jenderal purnawirawan TNI-Polri menjadi wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Dua jenderal tersebut ialah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Gatot Eddy Pramono.

Keduanya mendamping Ketua TPN Arsjad Rasjid yang juga Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Baca juga: GOLKAR Jawara di Sumut, Kuasai Mayoritas Kursi DPR RI dan DPRD Sumut, Berikut Ini Nama-namanya

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) justru meragukan kehadiran Kapolda dalam sidang MK nanti. 

"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved