Viral Medsos

Pakar Hukum Tegaskan Anwar Usman tak Bisa Mengadili Perkara Sengketa Pemilu 2024: Ada Keponakannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti meminta Hakim Konstitusi, Anwar Usman tak boleh mengadili

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023). Anwar Usman tak terlihat. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti meminta Hakim Konstitusi, Anwar Usman tak boleh mengadili perkara sengketa Pemilu 2024.

Susi mengatakan, hal tersebut guna menghindari konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Gibran merupakan keponakan Anwar Usman. Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.

"Pak Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," kata Susi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (16/3/2024).

Di samping itu, Susi juga mengomentari mengenai adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurutnya, dugaan itu harus bisa dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

"Artinya masif itu terjadi secara meluas, kemudian terstruktur itu yang memang direncanakan, kemudian sistematis. Jadi itu harus dibuktikan," ujarnya.

Anwar Usman mengusap matanya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres hingga dirinya dicopot dari Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu. MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com)
Anwar Usman mengusap matanya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres hingga dirinya dicopot dari Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu. MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com)

Susi menjelaskan, MK akan memutuskan tergantung pada bukti-bukti yang diajukan penggugat.

"Kemudian juga bukti-bukti itu bisa dibuktikan secara nyata oleh mereka yang mengajukan gugatan hasil Pemilu," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Pada Selasa (7/11/2023) lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman tak mengadili sengketa Pemilu di MK.

Hal itu diputuskan MKMK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.

Putusan ini dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: MASIH Percaya Diri Pilpres 2024 Putaran Kedua, Kubu Prabowo Minta Capres Anies Jangan Berhalusinasi

Kapolri Penasaran 

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas penasaran dengan sosok Kapolda yang akan dihadirkan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski penasaran, Kapolri tak mempersoalkan jika ada Jenderal bintang dua dari polri dihadirkan kubu Ganjar ke MK. 

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja,"ujarnya. 

Namun, Sigit belum memberikan jawaban lugas soal izin bagi Kapolda yang bersaksi di sidang MK nantinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved