THR dan Gaji Ke13

Jadwal Pencairan THR, Gaji Ke-13 dan Komponennya,Tidak Semua PNS Menerima, Karyawan Swasta?

Ada beberapa PNS/ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024 lantaran kondisi tertentu. Siapa saja mereka?

Editor: Salomo Tarigan
kolase/intisari
Pencairan THR dan Gaji ke-13 

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7. H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ia menyebut, pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja menjelang hari raya keagamaan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunjakarta

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved