THR dan Gaji Ke13
Jadwal Pencairan THR, Gaji Ke-13 dan Komponennya,Tidak Semua PNS Menerima, Karyawan Swasta?
Ada beberapa PNS/ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024 lantaran kondisi tertentu. Siapa saja mereka?
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Apa saja komponen THR dan gaji ke-13 2024 yang diterima.
Bagamana pencairan THR dari perusahaan untuk karyawan swasta?
Simak selengkapnya.
Ada beberapa PNS/ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024 lantaran kondisi tertentu.
Siapa saja mereka?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR 2024 paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Lantas, siapa saja PNS yang tida terima THR dan gaji ke-13?
Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.
Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cpns-terkini-pendaftaran-cpns-2019-segera-dibuka-nih-rincian-gaji-terbaru-pns-update-bkn.jpg)