Berita Viral

Gara-gara Ingkar Janji Mau Nikahi Kekasihnya, Kades di Kupang Didenda Rp50 Juta, Pacar Sudah Lahiran

Gara-gara ingkar janji mau nikahi kekasihnya, seorang kades di Kabupate Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) didenda sebesar Rp50 juta. Adapun kades ter

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews
Ilustrasi 

"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.

Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Sementara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.

Baca juga: Sosok Tiorita Br Surbakti, Istri Eks Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia Lolos ke DPRD Sumut

Baca juga: Dikritik Lantaran Hadirkan Anak Aden Wong di Podcast, Richard Lee Minta Maaf: Gak Usah Ribut Lagi

 

(*/Tribun Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved