Berita Viral
Gara-gara Ingkar Janji Mau Nikahi Kekasihnya, Kades di Kupang Didenda Rp50 Juta, Pacar Sudah Lahiran
Gara-gara ingkar janji mau nikahi kekasihnya, seorang kades di Kabupate Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) didenda sebesar Rp50 juta. Adapun kades ter
TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara ingkar janji mau nikahi kekasihnya, seorang kades di Kabupate Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) didenda sebesar Rp50 juta.
Adapun kades tersebut bernama Apriyanto Kletus Obe.
Apriyanto Kletus Obe merupakan kepala desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia dilaporkan ke polisi gara-gara tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT (25) hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.
Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
Baca juga: VIRAL Istri Sah Gerebek Suami Bareng Wanita Selingkuhan di Dalam Bedeng, Warga Ikut Emosi
Baca juga: ART Jadikan Rumah Majikannya Tempat Prostitusi, Terungkap saat Tetangga Curiga Lihat Pria Masuk
Sehingga oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang memberikan sanksi kepada kades tersebut untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.
Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi.
Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.
Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.
Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.
Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp 500 ribu.
Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Sementara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.
Baca juga: Sosok Tiorita Br Surbakti, Istri Eks Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia Lolos ke DPRD Sumut
Baca juga: Dikritik Lantaran Hadirkan Anak Aden Wong di Podcast, Richard Lee Minta Maaf: Gak Usah Ribut Lagi
(*/Tribun Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Kades di Kupang Didenda Rp50 Juta
Apriyanto Kletus Obe
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tribun-medan.com
kepala desa
| Nasib Helwa Bachmid Ngaku Ditelantarkan, Kini Berbalik Terancam Dipenjarakan Istri Sah Habib Bahar |
|
|---|
| Modus Istri Pura-pura Pendarahan, Pria Ngaku Polisi Bawa Kabur Taksi Online, Akhir Nasib Menyedihkan |
|
|---|
| Petugas PPSU Temukan Bayi di Tumpukan Sampah, Masih Hidup di Dalam Googie Bag Terikat |
|
|---|
| Penyesalan Helwa Bachmid Pernikahan dengan Habib Bahar Tak Berlangsung Lama, Istri Pertama Membalas |
|
|---|
| Anak Menkeu Purbaya Meradang Merasa Keluarganya Dihina, Bikin Sayembara Berhadiah Fantastis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kades-biFH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.