Berita Viral

Gara-gara Ingkar Janji Mau Nikahi Kekasihnya, Kades di Kupang Didenda Rp50 Juta, Pacar Sudah Lahiran

Gara-gara ingkar janji mau nikahi kekasihnya, seorang kades di Kabupate Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) didenda sebesar Rp50 juta. Adapun kades ter

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara ingkar janji mau nikahi kekasihnya, seorang kades di Kabupate Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) didenda sebesar Rp50 juta.

Adapun kades tersebut bernama Apriyanto Kletus Obe.

Apriyanto Kletus Obe merupakan kepala desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia dilaporkan ke polisi gara-gara tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT (25) hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

Baca juga: VIRAL Istri Sah Gerebek Suami Bareng Wanita Selingkuhan di Dalam Bedeng, Warga Ikut Emosi

Baca juga: ART Jadikan Rumah Majikannya Tempat Prostitusi, Terungkap saat Tetangga Curiga Lihat Pria Masuk

Sehingga oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang memberikan sanksi kepada kades tersebut untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.

Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi.

Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews)

Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.

Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp 500 ribu.

Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved