Ramadan

Pendapat Ulama Soal Mimisan saat Puasa Ramadan, Batalkah? Simak Penjelasannya

Penjelasan ulama mengenai mimisan saat puasa Ramadan apakah batal atau tidak. Simak ulasan berikut ini

Editor: Array A Argus
kompas.com
Ilustrasi mimisan 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit,202) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh203) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.

Begitu juga menurut Musta’in Ahmad, Kepala Kementerian Agama Surakarta.

Ia mengatakan, "mimisan tidak membatalkan puasa.”

Namun secara umum dari ulama dapat disimpulkan “segala sesuatu yang keluar dari tubuh tidak membatalkan puasa, berupa darah, angin dan air.”

Sebaliknya, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan terbuka seperti hidung, mulut, dan telinga yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah, yaitu :

“Apa yang membatalkan puasa? Ialah segala benda yang masuk pada jauf dengan sengaja melalui jalan terbuka seperti hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur.

Sehingga, apabila umat muslim yang berpuasa mengalami mimisan, maka puasanya tidak batal karena darah mimisan adalah darah yang keluar dari tubuh sehingga tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Anthony Ginting Mimisan di Pertandingan Lawan Chico, Namanya Jadi Trending Twitter

Selama darah yang keluar dari hidung tidak ada yang masuk ke rongga bagian dalam (jauf), maka puasa tidak akan batal. 

Selanjutnya dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah menambahkan, “Apakah keluarnya darah dari hidung di siang hari Ramadan dapat mempengaruhi keabsahan puasa

Darah yang keluar dari hidung disiang hari Ramadan tidak mempengaruhi keabsahan puasa, kecuali ada darah yang masuk ke rongga bagian dalam (jauf) orang yang berpuasa, atau sengaja membiarkan darah tersebut dan menelannya.

Hal ini dapat membatalkan ibadah puasa, dan wajib menahan diri untuk mangqadha hari setelah Ramadan.

Baca juga: Mengonsumsi Buah Naga Ternyata Bisa Mengobati Mimisan

Adapun cara yang dapat dilakukan apabila sedang mengalami mimisan saat berpuasa, diantaranya :

• Tribuners dapat melakukan pencet hidung selama 10 menit, condongkan tubuh sedikit ke depan, dan bernapaslah melalui mulut.

• Hindari berbaring ketika mencoba menghentikan mimisan, karena dengan berbaring dapat membuat tertelannya darah yang dapat mengiritasi perut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved