Ramadan
Pendapat Ulama Soal Mimisan saat Puasa Ramadan, Batalkah? Simak Penjelasannya
Penjelasan ulama mengenai mimisan saat puasa Ramadan apakah batal atau tidak. Simak ulasan berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Setiap orang umumnya memiliki kondisi fisik yang berbeda-beda.
Ada yang memiliki daya tahan tubuh prima, tapi ada juga yang memiliki kondisi fisik sangat lemah.
Biasanya, mereka yang memiliki kondisi fisik prima akan sulit terserang penyakit.
Sebaliknya, mereka yang memiliki kondisi fisik lemah, sangat mudah sekali terpapar penyakit.
Satu diantara penyakit yang umum terjadi adalah flu, atau juga mimisan.
Baca juga: Asam Lambung Naik saat Puasa, Begini Cara Mengatasinya
Untuk kasus mimisan sendiri, merupakan kondisi dimana hidung mengeluarkan darah.
Sering muncul pertanyaan, bagaimana ketika mimisan terjadi di saat bulan suci Ramadan?
Apakah mimisan akan membatalkan puasa?
Menurut Ustaz Ahmad Hawasyi, Lc dikutip dari YouTube Salam TV, mimisan tidak membatalkan puasa.
Ustaz Ahmad Hawasyi mengatakan, mimisan tidak membatalkan puasa dengan catatan darah tersebut tidak ditelan.
Sehingga ketika mimisan maka tinggal dilap atau dibersihkan saja.
Hal serupa juga dikatakan oleh Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid yang dikutip dari laman islamqa.info.
Baca juga: Amalan Rasulullah saat Bulan Ramadan, Jadi Waktu Mustajab, Insya Allah Puasanya Dipermudah
Menurut Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid mimisan juga tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena darah yang keluar dari hidung bukan karena keinginan kita, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dengan puasa anda untuk berbuka.
Pendapat tersebut diperkuat dengan firman Allah dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6 berikut ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-mimisan-II.jpg)