Ramadhan 2024

Apakah Puasa Ramadan Sah bila Lupa Membaca Niat di Malam Hari? Begini Penjelasannya

Puasa Ramadan dijalankan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dimana bulan ini dianggap sebagai bulan penuh berkah, ampunan, dan rahmat.

|
Rumaysho.com
Ilustrasi. 

“Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Berdasarkan hadist di atas, sangat jelas dikatakan bahwa jika seseorang tidak berniat berpuasa di malam hari, maka puasanya tidak sah.

Tak hanya itu, Al Alim al Allamah Asy Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, murid imam ahli fiqh, Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Fathul Mu’in juga membahas permasalahan ini.

Dalam buku itu ia mengatakan:

“Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat.” (Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, kitab Fathul Mu’in).

Dari keterangan tersebut, sangat jelas bahwa makan sahur tidak mewakili niat puasa. Oleh karena itu, bagi mereka yang lupa membaca niat di malam hari dianggap batal dan harus diganti di luar Ramadhan.

Meski puasanya tidak sah, tetapi tidak berarti dia boleh makan dan minum sebanyak yang dia mau atau melakukan apapun untuk berbuka puasa selama sehari.

Orang tersebut tetap diharuskan untuk menahan diri dari apa pun yang membatalkan puasa pada hari itu. Ini untuk menghormati mereka yang berpuasa pada bulan Ramadhan. Bahkan jika puasanya tidak diperhitungkan, dia tetap diganjar dengan menahan diri dari berbuka puasa dan makan.

Disamping itu, menurut mazhab Maliki, makan sahur sudah mewakilkan niat puasa. Karena dengan makan sahur, itu menunjukkan ada niat seseorang untuk perpuasa.

"Apabila seseorang bertanya untuk apa makan pada jam seperti itu (jam sahur), lalu dijawab, 'Aku sedang bersahur untuk melakukan puasa di esok hari," itu sudah cukup sebagai niat puasa," tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Sama halnya dengan mazhab Maliki, mazhab Hanafi juga membolehkan niat puasa Ramadhan dibaca pada pagi harinya jika lupa pada malam hari.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû' Syarhul Muhadzdzab berkata:

"Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat," (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû' Syarhul Muhadzdzab)

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved