Breaking News

Sumut Hebat

Tangani 71924 Perkara, Pj Gubernur Sumut Apresiasi Kinerja PT dan PN Wilayah Medan

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri wilayah hukum dibawahnya

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menghadiri Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023 di Lotus Ballroom Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri wilayah hukum di bawahnya karena capaian rasio produktivitas tinggi.

"Kami berharap capaian selama tahun 2023 ini dijadikan sebagai penyemangat dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi kedepannya. Sehingga melakukan kinerja cepat, tepat, transparan dan terukur," kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin saat memberikan kata sambuatan pada Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023 di Lotus Ballroom Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Kamis (7/3/2024).

Sebagaimana disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan, penanganan perkara secara umum di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2023 sebanyak 2.970 perkara.

Baca juga: Penanaman Pohon Serentak di Sport Centre, Pj Gubernur Sumut: Lebih Indah, Hijau dan Sejuk

 

Perkara itu terdiri dari perkara masuk 2.698 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 272.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 2.771 perkara.

Adapun rasio produktivitas penyelesaian perkara mencapai 93,3 persen dan putusan perkara tersebut 100 persen tepat waktu.

Sedangkan untuk kinerja penangan perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dengan beban perkara tahun 2023 sebanyak 71.924 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 68.913 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 3.011 perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pratama sebanyak 67.861 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 4.063 perkara.

Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan mencapai 94,35 persen.

Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Hassanudin didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan Harahap memberikan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Sebab keluar sebagai juara pertama dalam potret Inovasi Pelayanan Publik dilanjutkan dengan juara kedua Pengadilan Tinggi Medan.

Dan, juara ketiga Pengadilan Negeri Tebingtinggi lalu juara ke-empat Pengadilan Negeri Simalungun dan juara kelima Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur mengingatkan pentingnya melakukan evaluasi dan mengkaji ulang track record dan prestasi institusi.

Menurutnya, bila dalam proses dan keputusan pengadilan tetap ada pihak yang merasa dirugikan dan ada pihak yang kalah dan menang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved