Breaking News

Berita Persidangan

Tabrak Mobil Milik Buruh di Asahan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Melalui RJ, Ini Kronologinya

Perkara kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJATI SUMUT
Suasana proses penghentian perkara yang dilakukan di gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (11/3/2024). Perkara yang dihentikan tersebut yakni kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Kejari Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perkara kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan secara virtual di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Rayun Hutagaol (Supir) dan korbannya adalah Ardiansyah Simbolon (Buruh Harian Lepas).

"Tersangka Rayun Hutagaol melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Yos, Senin (11/3/2024).

Dijelaskan Yos, bahwa kronologi perkara yakni tersangka mengemudikan truk bermuatan kelapa sawit dan tiba-tiba tidak bisa mengendalikan truk tersebut sehingga menabrak mobil pick-up yang dikemudikan Ardiansyah Simbolon.

Atas kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka robek di tangan dan mobilnya rusak.

"Antara korban dan tersangka bersepakat berdamai, dimana tersangka bertanggungjawab menanggung biaya pengobatan dan kerusakan mobilnya," ucapnya.

Selain karena sudah berdamai, lanjutnya, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, kerugian yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved