CPNS 2024

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan segera dimulai.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2024 

3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau

- KTP digital; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.

4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal satu pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;

- Sepatu tertutup berwarna hitam;

- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori.

5. Membawa pensil kayu pada setiap tahapan SKB.

6. Membawa surat keterangan dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;

7. Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB.

Sebagai informasi, peserta yang tidak menghadiri salah satu tahapan SKB sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, maka kelulusannya dinyatakan gugur.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan mengganti atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan panitia.

Panitia seleksi CPNS 2024 berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak membawa persyaratan yang harus dibawa sesuai dengan ketentuan dan tidak berpakaian rapi.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved