CPNS 2024

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan segera dimulai.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan segera dimulai.

Pemerintah akan menyediakan 2,3 juta lowongan, yang akan dibagi antara CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada para fresh graduate atau lulusan baru untuk mendaftar seleksi CPNS 2024.

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah.

Menjelang persiapan pendaftaran CPNS 2024, peserta harus melewati enam tahapan seleksi di bawah ini.

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

4. Integrasi Nilai.

5. Pengumuman Kelulusan

6. Pemberkasan

Sebelum seleksi CPNS 2024 dimulai ada baiknya para peserta mengetahui apa saja ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan peserta SKB CPNS 2024:

1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;

2. membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved