Berita Medan

Dakwaan Jelas dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon, bahwa dakwaan yang disusun terhadap kedua terdakwa sudah jelas.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024). 

Namun Yohannes Abadi mengatakan tidak bisa hadir dikarenakani Robby Kamal Anggara kurang enak badan. 

"Terdakwa Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah)," ujar Gomgom.

Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat.

Beberapa saat kemudian saksi menelepon balik. 

Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.

Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta.

Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp 50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.

"Pada mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa yang memimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan.

Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk melakukan perbaikan data.

Selanjutnya nama saksi Robby Kamal Anggara terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," urainya.

Sabtu sore (11/11/2023), terdakwa mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT. 

Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp 50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan menyerahkan uangnya, besok. 

"Namun penyerahan uang, Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan terlaksana dikarenakan adik kandung saksi Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Selasa sorenya (14/11/2023) Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya," jelasnya.

Selanjutnya, khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved