Berita Medan
Dakwaan Jelas dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon, bahwa dakwaan yang disusun terhadap kedua terdakwa sudah jelas.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Jaksa minta majelis hakim tolak eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa komisioner Bawaslu Medan.
Diketahui, komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.
Selain Azlansyah, Fachmy Wahyudi Harahap selaku rekannya pun turut dijadikan terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon, bahwa dakwaan yang disusun terhadap kedua terdakwa sudah jelas.
"Intinya dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sesuai dengan identitas para terdakwa," kata Jaksa Gomgom, Jumat (8/3/2024).
Maka dari itu, Gomgom meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menolak nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa tersebut.
"Intinya agar Hakim menolak eksepsi dari terdakwa," pinta Jaksa Gomgom.
Selain itu, ia pun meminta kepada hakim agar melanjutkan persidangan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.
Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi.
Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).
Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS.
Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
"Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Gonggom-Halomoan-Simbolon.jpg)