Breaking News

Kasus Selingkuh dan Pemecatan

Hamili Selingkuhan Tapi Didukung Istri, Syafrizal Dipecat PT Inalum Setelah Digugat ke Erick Thohir

Syafrizal Nugroho dipecat PT Inalum setelah selingkuhannya melayangkan gugatan ke Menteri BUMN Erick Thohir. Kini Syafrizal berjuang di pengadilan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Syafrizal Nugroho seorang karyawan PT Inalum yang dipecat walaupun belum ada putusan dari Pengadilan saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kisah perselingkuhan Syafrizal Nugroho sempat viral di media sosial.

Syafrizal Nugroho adalah pegawai PT Inalum yang kemudian mengaku dipecat secara sepihak, setelah selingkuhannya bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea melayangkan gugatan ke Menteri BUMN, Erick Thohir.

Tidak hanya menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Melinda Kristina Dewi Hutapea yang dikabarkan sempat dihamili oleh Syafrizal Nugroho itu kemudian meminta agar pelaku dipecat.

Karena kasus ini pula, sekarang perkara pemecatan Syafrizal Nugroho dari PT Inalum itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat diwawancarai Tribun-medan.com, Syafrizal yang akhirnya muncul di hadapan publik ini mengklaim bahwa proses persidangan atas gugatan selingkuhannya itu terdapat sejumlah kejanggalan. 

"Yang pertama, sewaktu mediasi dilakukan dua kali, mediasi pertama itu prinsipal penggugat tidak menjelaskan, padahal hakim mediator kalau bisa yang menjelaskan itu prinsipalnya langsung, hasilnya tidak ada titik temu pada mediasi pertama," kata Syafrizal, Rabu (6/3/2024).

Setelah mediasi pertama, dia dipanggil PT Inalum terkait perkara ini.

PT Inalum kemudian memberikannya waktu satu minggu untuk menyelesaikan kasusnya.

Kemudian pada saat mediasi kedua, lanjut Syafrizal, prinsipal penggugat (badan hukum yang mewakili Melinda) tidak hadir.

"Karena tidak hadir, saya bertarung dengan pengacaranya hingga akhirnya tidak ada titik temu di mediasi, dan hakim mediator memutuskan bahwa perkaranya lanjut," kata Syafrizal.

Kemudian, saat sidang lanjutan akan digelar pada 3 Januari 2024, hakim yang mengadili perkara ini disebut tengah ada kemalangan.

"Tapi dari di situs pengadilan negeri bahwa ternyata balasan eksepsi dari penggugat belum selesai, jadi itu rancu ya, mana yang bener saya gak tau," sebutnya.

Adapun untuk kejanggalan kedua, Syafrizal mengatakan pada 20 Februari, seharusnya sidang beragendakan putusan sela.

Namun, PN Medan menyebutkan putusannya belum selesai dan ditunda hingga dua minggu.

"Pada saat putusan sela hari ini, akhirnya hakim memutuskan perkaranya lanjut sampai tahap selanjutnya," ujar Syafrizal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved