Berita Persidangan
Dewi Hutapea Gugat PT Inalum dan Menteri BUMN Perkara Selingkuh, Syafrizal Kaget Dipecat Sepihak
Syafrizal selaku pria yang bekerja di PT Inalum tersebut berharap, agar selama proses persidangan dapat dilakukan dengan terbuka dan transparan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sidang perdata perkara seorang karyawan yang dipecat sepihak karena selingkuh berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh selingkuhan tersebut yang bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea.
Melinda menggugat Syafrizal Nugroho, PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan Dr. (H.C.) H. Erick Thoir, B.A.,M.BA.
Syafrizal Nugroho saat ditemui di PN Medan mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan yang terdapat selama proses mediasi maupun persidangan.
"Yang pertama sewaktu mediasi dilakukan dua kali, mediasi pertama itu prinsipal penggugat tidak menjelaskan padahal hakim mediator kalau bisa yang menjelaskan itu prinsipalnya langsung, hasilnya tidak ada titik temu pada mediasi pertama," kata Syafrizal, Rabu (6/3/2024).
Setelah mediasi pertama, dirinya pun dipanggil perusahaan terkait perkara ini, dan diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan kasusnya.
Kemudian pada saat mediasi kedua, lanjut Syafrizal, diduga sengaja atau tidak sengaja prinsipal penggugat tidak hadir.
"Karena tidak hadir saya bertarung dengan pengacaranya hingga akhirnya tidak ada titik temu di mediasi dan hakim mediator memutuskan bahwa perkaranya lanjut," ucapnya.
Pada sidang selanjutnya, pembacaan isi gugatan dan dilanjutkan eksepsi dari pihak tergugat.
"Setelah kita eksepsi penggugat membalas harusnya itu dilaksanakan pada tanggal 3 Januari, itu kejanggalan yang pertama," sambungnya.
"Kejanggalan itu waktu kita datang sidang, dari pihak pengadilan itu hakimnya ada kemalangan, tapi dari yang kita buka di situs pengadilan negeri bahwa ternyata balasan eksepsi dari penggugat belum selesai, jadi itu rancu ya, mana yang bener saya gak tau," sebutnya.
Adapun untuk kejanggalan kedua, Syafrizal mengatakan pada 20 Februari, seharusnya sidang beragendakan putusan sela.
Namun, dari pengadilan menyebutkan putusannya belum selesai dan ditunda hingga dua minggu.
"Pada saat putusan sela hari ini, akhirnya hakim memutuskan perkaranya lanjut sampai tahap selanjutnya," ujar Syafrizal.
Kini, Ia menunggu sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada pekan depan dalam agenda pemberian bukti surat-surat dari kedua belah pihak, dan dilanjutnya keterangan saksi-saksi.
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Jadi Saksi pada Sidang Korupsi DJKA, Akui Kenal Terdakwa tapi Bantah Terlibat |
|
|---|
| Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya |
|
|---|
| BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syafrizal-Nugroho-seorang-karyawan-PT-Inalum-yang-dipecat-walaupun-belum.jpg)