Sumut Terkini
KAPOLRES Rincikan Permasalahan Selama Proses Pemilu di Kabupaten Dairi, Dibagi 2 Kategori
Adapun saat ini sedang berlangsung proses rekapitulasi di tingkat provinsi, yang rencananya akan berlangsung pada hari ini.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Dairi yang terjadi pada tanggal 14 Februari telah berakhir, Selasa (5/3/2024).
Adapun saat ini sedang berlangsung proses rekapitulasi di tingkat provinsi, yang rencananya akan berlangsung pada hari ini.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers di Mapolres Dairi memaparkan rangkaian pelaksanaan pemilu yang terjadi di Kabupaten Dairi.
Dalam kesempatan itu, Agus Bahari yang di dampingi staf KPU dan Bawaslu Dairi merincikan 2 kategori permasalahan yakni kategori terselesaikan dan kategori masih di tindaklanjuti.
Adapun kategori terselesaikan pertama yakni permasalahan pencabutan bendera PDIP yang dilakukan oleh Satpol PP Dairi yang berujung unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi.
"Laporan telah disampaikan ke Bawaslu, dan telah di klarifikasi dan sudah dinyatakan bahwa tidak terbukti terjadinya pelanggaran.
Jadi dinyatakan selesai dengan tidak adanya bukti bahwa pelanggaran pemilu, " ujar Agus Bahari.
Kemudian penyelesaian selanjutnya yakni kasus pelaporan perangkat desa yang menjadi tim sukses dari salah satu calon legislatif .
"Laporan tersebut tidak dilengkapi dengan syarat formal dan material, sehingga Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak bisa di register ataupun ditindaklanjuti, " sebutnya.
Kemudian penyelesaian selanjutnya yakni terkait Partai Garuda yang didiskualifikasi akibat tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Dairi.
"Sehingga perolehan suara dinyatakan tidak bernilai (tidak di hitung)," katanya.
Adapun kategori yang kedua atau sedang dalam proses tindaklanjuti yakni dugaan tindak pidana pemilu yaitu pelanggaran tindak pidana pasal 280 ayat (1) J, tentang dugaan terjadinya money politik oleh calon legislatif.
"Dimana prosesnya masih akan dilakukan klarifikasi , berdasarkan penyampaian dari Bawaslu akan dilaksanakan klarifikasi hari ini. Kita tunggu hasilnya, " tegasnya.
Kemudian selanjutnya sedang dalam tahap penyelesaian yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) sehingga KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol tersebut.
"Tindakan yang dilakukan oleh KPU adalah tetap melanjutkan klarifikasi, " bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Dairi-AKBP-Agus-Bahari-tengah-didampingi-perwakilan-KPU-kiri.jpg)