Berita Viral
ALASAN Polisi Jadikan Gus Samsudin Tersangka Meski Tukar Pasangan Cuma Konten, Pesulap Merah Puas
Konten tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin berujung pidana. Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Konten tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin berujung pidana. Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konten tukar pasangan ini membuat resah masyarakat. Sebab, dalam video ini disebutkan bahwa ajaran Islam memperbplehkan tukar pasangan asal saling suka.
Seperti diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri yang diunggah di kanal YouTube.
Dalam video tersebut, terlihat ada laki-laki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Laki-laki tersebut kemudian membuat pernyataan kontroversial dengan mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Atas konten tukar pasangan tersebut, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur pun menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024) kemarin.
Dalam konten tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, ia mengaku membuat konten tukar pasangan tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, atas tindakannya itu, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Charles menjelaskan, meski video tukar pasangan suami istri itu hanya konten, namun informasi yang disajikan menimbulkan keresahan dan keonaran di kalangan masyarakat.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tegasnya.
Charles juga menyebut dalam kasus ini, masih akan ada calon tersangka lain yang sekarang masih didalami perannya.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait apakah ada penistaan agama dalam konten tukar pasangan tersebut.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.
Konten Tukar Pasangan
Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka
Gus Samsudin
Kombes Pol Dirmanto
Tribun-medan.com
| NASIB Bambang Pria di Jambi Nekat Begal Motor Demi Biaya Persalinan, Tangis Istrinya Pecah |
|
|---|
| AKBP Basuki Kumpul Kebo dengan Dosen Levi Selama 5 Tahun, Korban Satu KK Bersama Istri Sah dan Anak |
|
|---|
| BANDING Razman Ditolak PT DKI Jakarta, Hotman Paris: Pulanglah Kau Botak ke Kampung Pelihara Bebek |
|
|---|
| CURHAT Terakhir Ibu Guru SF Sebelum Ditemukan Tewas Terikat di Kos, Satu Ponselnya Hilang |
|
|---|
| ROY SURYO Cs Tolak Tawaran Damai Kasus Ijazah Jokowi Meskipun Kini Tersangka: Jangan Mediasi Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-membawa-Gus-Samsudin-untuk-diperiksa-di-Polda-Jatim.jpg)