Sumut Terkini
Pelaku Begal di Kota Binjai Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU
Dalam amar tuntutan JPU Linda Sembiring, kedua terdakwa yang masih berstatus anak ini dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Keempatnya pun keluar dengan dua unit motor untuk mencari mangsa atau korban. Dan terdakwa Perdianta Sinulingga membawa sajam jenis parang.
Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, gerombolan begal ini melihat korban M Singgih Wardana berboncengan dengan Anita Sofiana Lubis mengendarai Honda Scoopy putih biru BK 5937 AHE.
Gerombolan begal ini langsung beraksi dan memepet korban.
Setelah berhenti, terdakwa Perdianta Sinulingga langsung mengacungkan parangnya ke arah korban seraya berujar untuk jangan berteriak.
Berhasil melarikan motor korban, gerombolan begal tersebut menjualnya ke tempat diduga penampungan hasil curian di daerah Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Motor dijual melalui Aziz senilai Rp 4,5 juta.
Uang hasil penjualan motor curian dibagi keempat terdakwa masing-masing Rp 1 juta dan sisa Rp 500 ribu diberikan kepada Aziz.
Terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad didakwa pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KantorPengadilanNegeriBinjai-yang-beradadiJalanJendralGatotSubroto-Kecamatan-Binjai.jpg)