Sumut Terkini

Pelaku Begal di Kota Binjai Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU

Dalam amar tuntutan JPU Linda Sembiring, kedua terdakwa yang masih berstatus anak ini dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Kantor Pengadilan Negeri Binjai, yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai mengadili terdakwa anak dalam kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, menjatuhi hukuman rendah atau jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. 

Adapun terdakwa anak yang divonis rendah Hakim Diana Gultom ini adalah, Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad.

Dalam amar tuntutan JPU Linda Sembiring, kedua terdakwa yang masih berstatus anak ini dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

JPU juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.

Linda menjelaskan, tuntutan tinggi dijatuhinya karena pemerintah tengah gencar menindak kawanan begal. 

Karenanya, tuntutan tinggi dijatuhi Linda dengan harapan dapat memberikan efek jera.

Namun sayangnya, tuntutan tinggi tersebut tidak didukung oleh hakim yang mengadili perkara tersebut. 

"Saat ini aparat kepolisian tengah gencar menindak pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Makanya kami tuntut tinggi agar memberikan efek jera kepada pelaku lain," ujar Linda usai sidang putusan yang digelar tertutup di PN Binjai, Kamis (29/2/2024).

Linda menyesalkan sikap hakim yang tidak mendukung pemerintah menindak dan memberantas begal yang meresahkan masyarakat tersebut. 

"Korbannya wanita, motornya hilang dan tidak kembali," ujar Linda.

"Putusannya 1 tahun, kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Memang ada perdamaian antara terdakwa dengan korban tapi korban masih tidak terima lantaran motornya tidak kembali," sambungnya. 

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan kedua terdakwa anak dijatuhi hukuman 1 tahun. 

"Ya benar, putusannya 1 tahun dan tadi dibacakan. Kenapa bisa begitu, saya tidak mengerti coba tanyakan langsung kepada hakim yang menangani perkara tersebut," ucap Wira.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa bersama terdakwa lain masing-masing Irfandi (berkas terpisah) dan Bayu Apriandi (DPO) merencanakan aksi begal di kamar kos Irfandi, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Sabtu (20/1/2024) pukul 04.00 WIB. 

Dalam rencana ini, keempatnya sepakat untuk melakukan begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved